Semakin tertinggalnya
pendidikan bangsa Indonesia denganbangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita
lebih termotivasi untuk berbrnah diri. Banyaknya Permasalahan Pendidikan yang muncul kepermukaan merupakan gambaran
praktik pendidikan kita :
- Kurikulum
Kurikulum kita yang ada dalam jangka
waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap
saja. Yang jelas maenteri pendidikan berubah eksis dalam mengujicobakan formula
pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum terus-menerus,
pada prakteknya kita tidak tau apa maksudnya dan apa bedanya hanya bukunya.
Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi
kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh
kurangnya pelatihan skill, jurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap
kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan yang kita
tempuh.
2. Biaya
Banyak
masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan
itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau
pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal.
Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis
pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa
mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam pendidikan
system yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar yaitu jalur
formal standard an jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan
kemampuan akadermik dan financial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini
benar-benar terjadi.
3. Tujuan Pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan,
tapi kenyataannya Pendidikan itu
menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang
kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan
banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat maupun pejabat).
4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang-Undang
DPR RI telah mensahkan Undang-Undang
(RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-UYndang. Namun, disahkannya
UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan
terjadinya komersialiasasi dan liberisasi terhadap dunia pendidikan. Segala
aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada pansus RUU BHP. UU BHP ini akan
menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka waktu
panjang.
5. Kontroversi diselenggarakannya UN
Kedua aspel yuridis. UN hanya menggukur
kemampuan pengetahuan dan penentuuan standar pendidikan yang ditentukan secara
sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evakuasi terhadap pengelola, satuan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan
evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya,
pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003
menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu,
belum dibuat system yang jelas untuk menangkal penyimpangan financial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
Sekolah nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) mengatakan, sekita 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat.
Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan
sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksanakan proyek
perbaikan insfrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank
Dunia pada komite sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar