Selasa, 24 Maret 2015

Kendala Pendidikan Di INDONESIA



        Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia denganbangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbrnah diri. Banyaknya Permasalahan Pendidikan yang muncul kepermukaan merupakan gambaran praktik pendidikan kita :


  1.  Kurikulum

       Kurikulum kita yang ada dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas maenteri pendidikan berubah eksis dalam mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum terus-menerus, pada prakteknya kita tidak tau apa maksudnya dan apa bedanya hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, jurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan yang kita tempuh.


2.      Biaya

       Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam pendidikan system yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar yaitu jalur formal standard an jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akadermik dan financial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.



3.      Tujuan Pendidikan

      Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya Pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat maupun pejabat).


4.      Disahkannya RUU BHP menjadi Undang-Undang

       DPR RI telah mensahkan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-UYndang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialiasasi dan liberisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka waktu panjang.







5.      Kontroversi diselenggarakannya UN

Kedua aspel yuridis. UN hanya menggukur kemampuan pengetahuan dan penentuuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evakuasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat system yang jelas untuk menangkal penyimpangan financial dana UN.



6.      Kerusakan Fasilitas

Sekolah nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekita 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksanakan proyek perbaikan insfrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada komite sekolah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar